17/05/12

Tugas,Wewenang, Kedudukan Serta Fungsi MPR dan DPD


Tugas dan wewenang MPR diatur dalam UUD 1945 dan UU Nomor 27 Tahun 2009.

Ketentuan dalam UUD 1945

(Bab II Pasal 2 dan 3)
Pasal 2
(1)  Majelis  Permusyawaratan  Rakyat  terdiri  atas  anggota  Dewan  Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang­undang.
(2)  Majelis  Permusyawaratan  Rakyat  bersidang  sedikitnya  sekali  dalam  lima tahun di ibu kota negara.
(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan
dengan suara yang terbanyak.
Pasal 3 
(1)  Majelis  Permusyawaratan  Rakyat  berwenang  mengubah  dan  menetapkan Undang­Undang Dasar.
(2)  Majelis  Permusyawaratan  Rakyat  melantik  Presiden  dan/atau  Wakil Presiden.
(3)  Majelis  Permusyawaratan  Rakyat  hanya  dapat memberhentikan  Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa  jabatannya menurut UndangUndang Dasar.

Ketentuan dalam UU Nomor 27 Tahun 2009

Pasal 4
MPR mempunyai tugas dan wewenang:
a. mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar;
b. melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang Paripurna Majelis;
c. memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan untuk menyampaikan penjelasan dalam Sidang Paripurna Majelis;
d. melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
e. memilih dan melantik Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatanya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari;
f. memilih dan melantik Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sampai habis masa jabatanya.

Fungsi MPR antara lain :

1. Berfungsi untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang baik, jujur, dan adil.
2. Berfungsi untuk mengubah atau mengganti Presiden yang tidak adil dalam menjalankan tugasnya.

Tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Daerah (DPD) diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPD, DPR, dan DPRD. Berikut kutipannya.

Bagian Ketiga : Tugas dan Wewenang
Pasal 224
(1)   DPD mempunyai tugas dan wewenang:
a.   dapat  mengajukan  kepada  DPR  rancangan  undang-undang  yang  berkaitan  dengan  otonomi  daerah, hubungan  pusat  dan  daerah,  pembentukan  dan pemekaran  serta  penggabungan  daerah,  pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
serta  yang  berkaitan  dengan  perimbangan  keuangan pusat dan daerah;
b.   ikut membahas bersama DPR dan Presiden rancangan undang-undang  yang  berkaitan  dengan  hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c.   ikut membahas bersama DPR dan Presiden rancangan undang-undang  yang  diajukan  oleh  Presiden  atau DPR,  yang  berkaitan  dengan  hal  sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
d.  memberikan  pertimbangan  kepada  DPR  atas rancangan  undang-undang  tentang  APBN  dan rancangan  undang-undang  yang  berkaitan  dengan pajak, pendidikan, dan agama;
e.  dapat  melakukan  pengawasan  atas  pelaksanaan undang-undang  mengenai  otonomi  daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan  pusat  dan  daerah,  pengelolaan  sumber daya  alam,  dan  sumber  daya  ekonomi  lainnya,
pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama;
f.   menyampaikan  hasil  pengawasan  atas  pelaksanaan undang-undang  mengenai  otonomi  daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan  pusat  dan  daerah,  pengelolaan  sumber daya  alam  dan  sumber  daya  ekonomi  lainnya, pelaksanaan  undang-undang  APBN,  pajak, pendidikan,  dan  agama  kepada  DPR  sebagai  bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti;
g.  menerima  hasil  pemeriksaan  atas  keuangan  negara dari  BPK  sebagai  bahan  membuat  pertimbangan kepada DPR  tentang  rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN; h.  memberikan  pertimbangan  kepada  DPR  dalam pemilihan anggota BPK; dan
i.   ikut  serta  dalam  penyusunan  program  legislasi nasional  yang  berkaitan  dengan  otonomi  daerah, hubungan  pusat  dan  daerah,  pembentukan  dan pemekaran  serta  penggabungan  daerah,  pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
serta  yang  berkaitan  dengan  perimbangan  keuangan pusat dan daerah.
(2)   Dalam  menjalankan  tugas  pengawasan  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1)  huruf  e,  anggota  DPD  dapat melakukan  rapat dengan pemerintah daerah, DPRD, dan unsur masyarakat di daerah pemilihannya.
Pasal 225
(1)   Dalam melaksanakan  tugas  dan wewenang  sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  224,  DPD  menyusun  anggaran yang  dituangkan  dalam  program  dan  kegiatan  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)   Dalam  menyusun  program  dan  kegiatan  DPD
sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1),  untuk memenuhi
kebutuhannya,  DPD  dapat  menyusun  standar  biaya
khusus  dan  mengajukannya  kepada  Pemerintah  untuk
dibahas bersama.
(3)  Pengelolaan  anggaran DPD  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1)  dilaksanakan  oleh  Sekretariat  Jenderal  DPD  di bawah pengawasan Panitia Urusan Rumah Tangga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)   DPD  menetapkan  pertanggungjawaban  pengelolaan anggaran  DPD  dalam  peraturan  DPD  sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)   DPD  melaporkan  pengelolaan  anggaran  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (3)  kepada  publik  dalam  laporan kinerja tahunan.
Pasal 226
Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  pelaksanaan  tugas  dan wewenang  DPD  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  224 diatur dengan peraturan DPD tentang tata tertib.

Kedudukan dan Fungsi Dewan Perwakilan Daerah (DPD)


Dewan Perwakilan Daerah (DPD) diatur dalam UUD 1945 dan UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPD, DPR, dan DPRD.
Kutipan bunyi UUD 1945
BAB VIIA ***)
DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Pasal 22C 
(1)  Anggota  Dewan  Perwakilan  Daerah  dipilih  dari  setiap  provinsi  melalui pemilihan umum. ***)
(2)  Anggota Dewan  Perwakilan  Daerah  dari  setiap  provinsi  jumlahnya sama danjumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak  lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
(3)  Dewan  Perwakilan  Daerah  bersidang  sedikitnya  sekali  dalam  setahun. ***)
(4)  Susunan  dan  kedudukan  Dewan  Perwakilan  Daerah  diatur  dengan
undang­undang. ***)
Pasal 22D
(1)  Dewan  Perwakilan  Daerah  dapat  mengajukan  kepada  Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang undang yang berkaitan dengan otonomi daerah,  hubungan  pusat  dan  daerah,  pembentukan  dan  pemekaran  serta penggabungan  daerah,  pengelolaan  sumber  daya  alam  dan  sumber  daya ekonomi  lainnya,  serta  yang  berkaitan  dengan  perimbangan  keuangan pusat dan  daerah. ***)
(2)  Dewan Perwakilan Daerah  ikut membahas rancangan undang­undang yang berkaitan  dengan  otonomi  daerah;  hubungan  pusat
dan  daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumberdaya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan
pusat  dan  daerah;  serta  memberikan  pertimbangan  kepada  Dewan
Perwakilan  Rakyat  atas  rancangan  undang­undang  anggaran  pendapatan  dan belanja negara dan rancangan undang undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama. ***)
(3) Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksa naan undang  undang mengenai : otonomi daerah, pembentukan, pemekaran  dan penggabungan  daerah,  hubungan  pusat  dan  daerah,  pengelolaan  sumber daya  alam  dan  sumber  daya  ekonomi  lainnya,  pelaksanaan  anggaran pendapatan  dan  belanja  negara,  pajak,  pendidikan,  dan  agama  serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk  ditindaklanjuti. ***)                                                                                                       (4)  Anggota  Dewan  Perwakilan  Daerah  dapat  diberhentikan  dari  jabatannya, yang syarat­syarat dan tata caranya diatur dalam undang­undang. ***)
Kutipan UU Nomro 27 Tahun 2009
BAB IV  DPD
Bagian Kesatu
Susunan dan Kedudukan
Pasal 221
DPD  terdiri  atas  wakil  daerah  provinsi  yang  dipilih  melalui pemilihan umum.
Pasal 222
DPD  merupakan  lembaga  perwakilan  daerah  yang berkedudukan sebagai lembaga negara.
Bagian Kedua
Fungsi
Pasal 223
(1)   DPD mempunyai fungsi:
a.   pengajuan  usul  kepada  DPR  mengenai  rancangan
undang-undang  yang  berkaitan  dengan  otonomi
daerah,  hubungan  pusat  dan  daerah,  pembentukan
dan  pemekaran  serta  penggabungan  daerah,
pengelolaan  sumber  daya  alam  dan  sumber  daya
ekonomi  lainnya,  serta  yang  berkaitan  dengan
perimbangan keuangan pusat dan daerah;
b.    ikut  dalam  pembahasan  rancangan  undang-undang
yang  berkaitan  dengan  otonomi  daerah,  hubungan
pusat  dan  daerah,  pembentukan,  pemekaran  dan
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam
dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan
keuangan pusat dan daerah;
c.   pemberian pertimbangan kepada DPR atas rancangan
undang-undang  tentang  anggaran  pendapatan  dan
belanja  negara  dan  rancangan  undang-undang  yang
berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama; dan
d.   pengawasan  atas  pelaksanaan  undang-undang
mengenai  otonomi  daerah,  pembentukan,  pemekaran
dan  penggabungan  daerah,  hubungan  pusat  dan
daerah,  pengelolaan  sumber  daya  alam  dan  sumber
daya  ekonomi  lainnya,  pelaksanaan  APBN,  pajak,
pendidikan, dan agama.
(2)   Fungsi  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dijalankan dalam kerangka perwakilan daerah.


1 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites